LABUANBAJOVOICE.COM – Tua Adat Gendang Pela, Raimundus Labut, secara terbuka mengakui telah mengerahkan 141 orang massa untuk melakukan pembongkaran dan pembakaran tiga unit rumah warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengakuan tersebut disampaikan Raimundus usai menjalani pemeriksaan intensif di Polres Manggarai Barat, Jumat (17 Januari 2026), terkait peristiwa perusakan rumah yang terjadi pada 15 November 2025.

Pada hari yang sama, puluhan warga Kampung Pela mendatangi Mapolres Manggarai Barat untuk memenuhi panggilan penyidik. Rombongan tiba sekitar pukul 11.00 WITA menggunakan dua unit bus kayu.

Meski undangan penyidik disebut hanya untuk empat orang terduga, namun sedikitnya delapan warga akhirnya menjalani pemeriksaan.

Kehadiran rombongan tersebut dikawal langsung oleh Bhabinkamtibmas setempat, sebuah kondisi yang dinilai kontras oleh para korban, yang mengaku tidak mendapatkan pendampingan saat pertama kali melapor pada November 2025.

Pantauan di halaman Polres Manggarai Barat menunjukkan area tersebut dipenuhi massa dan sejumlah tetua adat mengenakan busana adat khas Manggarai, sementara warga lainnya hadir dengan pakaian bebas rapi.

Usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, Raimundus Labut secara terbuka menyatakan bahwa dirinya memimpin langsung aksi pembongkaran paksa rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung.

Menurut Raimundus, tindakan tersebut dilakukan atas dasar penegakan hukum adat, karena ketiga korban dinilai menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.

“Mereka melanggar adat gendang Pela dan menduduki tanah kami tanpa izin,” tutur Raimundus.

Ia mengklaim pihaknya telah dua kali melayangkan undangan rapat adat, masing-masing pada 9 dan 13 November 2025, namun tidak dihadiri para korban. Atas dasar itu, kata dia, sebanyak 141 warga Pela dikerahkan untuk membongkar rumah korban.

“Saya sendiri yang mengkomandoi mereka dan silakan dilaporkan, kami siap menghadapi proses hukum,” tantangnya.

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh para korban. Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung menegaskan bahwa undangan adat hanya disampaikan satu kali, yakni pada 13 November 2025, dan disertai intimidasi massal, bukan upaya mediasi.

Mereka menilai undangan tersebut merupakan bagian dari skenario tekanan yang berujung pada aksi pembongkaran dan pembakaran rumah dua hari kemudian.

Korban juga menolak klaim bahwa mereka menduduki tanah tanpa izin. Mereka menyatakan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun.
“Kami pun sudah menduduki lokasi itu selama puluhan tahun,” ujar Pius, diamini Raimundus Ronda dan warga lainnya.

Secara historis, Lingko Wae Togo disebut telah berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melaksanakan ritual adat Randang pada 1978, sehingga dinilai bukan bagian dari otoritas Gendang Pela.

Selain perusakan rumah, korban juga mengungkap dugaan pemerasan berkedok denda adat sebesar Rp30 juta, yang disampaikan melalui oknum pemerintah desa dan kecamatan sejak Juli 2025.

“Semuanya ini ada bukti rekaman,” ujar Pius Hadun.

Permintaan tersebut ditolak karena warga Wae Togo mengaku sebagai korban intimidasi dan perusakan yang telah berlangsung jauh sebelumnya.

Para korban menyebut aksi kekerasan telah terjadi sejak Januari 2025, berupa pembongkaran pagar, perusakan tanaman, ancaman pembakaran rumah, hingga intimidasi terbuka oleh puluhan warga Pela, meskipun telah dihadiri dan diimbau oleh unsur Forkopimcam Lembor Selatan.

Puncak kekerasan terjadi pada 15 November 2025, saat massa membongkar dan membakar material bangunan tiga rumah warga.

Dalam peristiwa itu, seorang perempuan lanjut usia bernama Margareta, istri Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumah dan terpaksa berbaring di bawah pohon pisang setelah rumahnya diratakan.

Para korban menegaskan bahwa pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat dan merupakan tindak pidana murni, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHP.

Hingga kini, Polres Manggarai Barat telah memeriksa para korban serta sedikitnya delapan orang dari pihak terduga pelaku. Para korban mendesak kepolisian bertindak objektif, profesional, dan tidak terjebak narasi sengketa adat.

“Kami meminta Polres Manggarai Barat agar tidak terkecoh dengan narasi sengketa adat atau masalah perdata yang dilemparkan pihak pelaku,” tegas Raimundus, salah satu korban.

“Kami menuntut keadilan karena kini terpuruk tanpa tempat tinggal, setelah rumah impian masa tua kami dihancurkan secara tidak manusiawi,” tambahnya.**