Pendekatan ini bertujuan menjaga legitimasi keputusan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia dalam memulai ibadah puasa.

Hasil sidang isbat pemerintah berbeda dengan keputusan PP Muhammadiyah yang lebih dahulu menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026.

Penetapan tersebut menggunakan sistem Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia.

Muhammadiyah menggunakan hisab murni berbasis kalender global yang telah ditentukan sebelumnya.

Walau sama-sama bersandar pada perhitungan astronomi, kerangka fikih dan sistem penetapannya berbeda.

Pemerintah mengombinasikan hisab dengan rukyat aktual di lapangan, sedangkan Muhammadiyah mengedepankan sistem kalender global yang bersifat unifikatif.

Perbedaan awal Ramadhan bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Secara fikih, perbedaan metode penetapan hilal merupakan bagian dari ruang ijtihad yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam.

Dengan keputusan tersebut, umat Islam di Indonesia dipastikan memulai ibadah puasa Ramadhan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026 sesuai ketetapan pemerintah.**