Fathur menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi SAR pada prinsipnya dilakukan selama tujuh hari berturut-turut.
Namun demikian, kata dia, operasi tersebut dapat diperpanjang apabila masih terdapat tanda-tanda atau peluang ditemukannya korban.
“Kami tetap optimistis kerja keras seluruh unsur Tim SAR Gabungan dapat membuahkan hasil dalam masa perpanjangan operasi SAR ini,” lanjutnya.
Optimisme tersebut didasarkan pada analisis dinamika arus laut, pola penyebaran pencarian, serta penggunaan peralatan pendukung yang terus dimaksimalkan oleh seluruh unsur yang terlibat.
Di sisi lain, Basarnas juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Spanyol yang ditunjukkan melalui Duta Besar Spanyol untuk Indonesia.
Perhatian tersebut disampaikan dalam surat resmi tertanggal 31 Desember 2025, yang menyatakan harapan agar operasi SAR terhadap tiga WNA Spanyol tersebut terus diupayakan secara maksimal.
Selain itu, Basarnas turut mengapresiasi dukungan serta kehadiran keluarga korban yang setia mendampingi Tim SAR Gabungan selama proses pencarian berlangsung di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan