Menurutnya, persoalan parkir liar bukan sekadar soal estetika kota wisata, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan. Ia mengingatkan bahwa pembiaran kendaraan parkir di badan jalan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Jangan sampai kendaraan tamu dibiarkan meluber ke badan jalan, apalagi sampai menutup jalur trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.” ujar AKP Parta.
Ia juga menegaskan konsekuensi hukum jika imbauan tersebut diabaikan. “Jika imbauan ini tetap diabaikan, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.” tegasnya.
Dalam pelaksanaan sidak, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis. Dialog dilakukan untuk membangun kesadaran bersama bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab kolektif, terutama di destinasi pariwisata internasional seperti Labuan Bajo.
Pihak pengelola restoran menyatakan sikap kooperatif dan mengakui kekeliruan dalam pengaturan parkir.
“Kami akan segera mengevaluasi dan mengatur ulang alur parkir di area kami agar tidak lagi mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ungkap perwakilan pengelola restoran tersebut yang namanya tidak dipublikasikan.





Tinggalkan Balasan