Panduan Buat Akun bagi UMK di Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS RBA)

Tangkap layar tampilan depan situs pendaftaran akun OSS. Foto: oss.go.id

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Tata Cara Pendaftaran Hak Akses OSS RBA

Berikut adalah langkah yang Sahabat Wirausaha perlu lakukan untuk mendapatkan akses OSS RBA:

Bacaan Lainnya

1. Masuk ke Website OSS

Pertama, Sahabat Wirausaha harus masuk ke portal resmi OSS di www.oss.go.id melalui smartphone, laptop, atau perangkat digital lainnya. Tampilan website OSS akan tampak seperti berikut:

2. Pilih DAFTAR

Pada bagian kanan atas, ada pilihan DAFTAR dan MASUK. Dikarenakan kita mau mendaftar hak akses, maka pilih DAFTAR.

  • Pilih Jenis Pelaku Usaha
  • Melengkapi Data Sebagai Orang Perorangan

3. Pilih Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Selanjutnya, Sahabat Wirausaha akan melihat dua menu pilihan, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK). Dikarenakan Sahabat Wirausaha berkategori UMK, pilihlah menu sebelah kiri yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

4. Pilih Jenis Pelaku Usaha

Anda harus memilih jenis pelaku usaha di kolom berikut, pilihannya ada Orang Perorangan dan Badan Usaha. Orang Perorangan diperuntukkan bagi pelaku usaha perseorangan atau bukan badan usaha.

Pos terkait