Hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan bahwa keduanya memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Kendati demikian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo tetap menjatuhkan Surat Peringatan sebagai langkah administratif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain penindakan di lapangan, Operasi Wira Waspada juga menyasar Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Petugas Imigrasi melakukan pengawasan terhadap wisatawan asing yang akan berwisata menggunakan kapal phinisi.
Dalam kegiatan ini, Imigrasi berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait data kapal, manifest awak dan penumpang, serta mekanisme pengawasan terpadu terhadap keberadaan orang asing.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pergerakan wisatawan asing tercatat dan terpantau sesuai ketentuan keimigrasian, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi di kawasan pelabuhan yang menjadi pintu masuk utama wisata bahari Labuan Bajo.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan orang asing, petugas Imigrasi juga melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada hotel dan homestay.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan