Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Dengan sosialisasi ini, masyarakat jadi paham ciri-ciri rokok ilegal. Kami juga membagikan stiker yang memuat informasi jenis dan ciri rokok ilegal untuk mempermudah pengawasan,” jelasnya.
Setelah sosialisasi, pengawasan akan diperketat dengan melibatkan Satgas pemberantasan rokok ilegal yang terdiri dari Polres Manggarai Barat, Kejaksaan, Lanal, KPPBC Labuan Bajo, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Komodo.
Sosialisasi ini tidak hanya membantu menjaga penerimaan negara dari cukai tetapi juga melindungi masyarakat dari produk ilegal, dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung regulasi nasional serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.