Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
- Ketidaksesuaian titik koordinat lokasi penambangan pasir dengan yang tertera dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- Tidak adanya Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut dari pihak resort selaku pelaku usaha.
“Akibat aktivitas ilegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar jika seluruh pasir laut berhasil dipindahkan ke lokasi reklamasi,” ujar Danlanal Labuan Bajo itu.
Setelah penangkapan, barang bukti berupa tujuh kapal nelayan dan pasir laut diserahkan kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penambangan pasir laut secara ilegal dapat merusak ekosistem bawah laut, menyebabkan abrasi pantai, dan mengancam keberlanjutan kehidupan biota laut di Labuan Bajo.
Oleh karena itu, tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.
Lanal Labuan Bajo menegaskan akan terus melakukan patroli laut dan pengawasan ketat untuk mencegah kegiatan ilegal lainnya demi menjaga kelestarian alam dan keindahan perairan Labuan Bajo yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.
Penulis: Hamid