Dian juga mengingatkan agar perencanaan APBD dilakukan secara transparan tanpa ruang titipan pokok pikiran maupun praktik “uang ketuk palu”.
“Kami ingatkan legislatif dan eksekutif agar merencanakan anggaran tanpa titipan dan tanpa transaksi. Itu pintu awal korupsi. Pengawasan harus melekat sejak perencanaan, bukan setelah masalah meledak,” ujarnya.
KPK memberikan perhatian khusus terhadap dua aset lahan daerah yang masih dikuasai mantan Ketua DPRD dan mantan Bupati. Lahan tersebut mencakup 240 hektare di Kecamatan Kanatang serta 2.000 meter persegi di Payeti.
KPK memberi tenggat 10 Desember 2025 untuk penyelesaian administrasi dan penandatanganan perjanjian sewa.
Bila tidak tuntas, KPK menyatakan siap menempuh langkah hukum atas dugaan penggelapan aset negara.
Pemda juga diminta memasang plang kepemilikan, memetakan pihak yang menguasai tanah tanpa dasar hukum, serta menyiapkan proses penindakan bila diperlukan.
KPK menyoroti banyaknya ASN pada Setwan DPRD, Bagian Umum Setda, dan Dinas Kesehatan yang masih memiliki tunggakan retribusi kendaraan dinas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan