Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan diarahkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk suplai senjata api rakitan dan amunisi ilegal.

Kasus ini disidik secara multidoors bersama Penyidik Polri. Para tersangka dijerat UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal, para pelaku juga disangkakan melanggar UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen untuk menyentuh akar persoalan perburuan ilegal yang terus berulang.

“Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo.” kata Januanto.