Dari hasil penyelaman dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 mm, 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine, serta 1 ekor rusa yang diduga hasil perburuan ilegal.

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa pisau, senter kepala (headlamp), telepon seluler, serta kapal kayu yang digunakan para pelaku.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan konferensi pers di Labuan Bajo, Jum’at (19/12/2025) menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik perburuan liar di kawasan konservasi strategis seperti TN Komodo.

Menurut Januanto, penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi.

“Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktek ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar,” ujarnya.