“Harusnya KSOP berkordinasi dengan BMKG, untuk memastikan kondisi cuaca, rilis cuaca dan iklim dari BMKG jadi rujukan bagi KSOP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deddy kembali menekankan bahwa rilis resmi BMKG bersifat wajib dijadikan pedoman dalam penerbitan izin berlayar.
“Bila rilis BMKG sudah keluar tentang kondisi cuaca dan iklim, wajibnya KSOP menjadikan hal tersebut sebagai rujukan untuk mengeluarkan ijin clearance,” tegasnya kembali.
Deddy menyebutkan, poin paling krusial yang harus ditelusuri saat ini adalah legalitas dan prosedur penerbitan izin clearance KM Putri Sakinah, termasuk apakah izin tersebut benar-benar mengacu pada rilis cuaca BMKG.
“Maka yang wajib di telusuri sekarang adalah izin clearance, apakah sudah mengikuti rilis BMKG, apakah rilis BMKG benar-benar menjadi panduan bagi KSOP,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan KSOP apabila tetap mengeluarkan izin berlayar di tengah kondisi cuaca ekstrem.
“Bila tidak, atas dasar apa KSOP memberikan izin berlayar pada cuaca dan iklim yang ekstreme seperti ini,” tegas Ketua KNPI Manggarai Barat.






Tinggalkan Balasan