Kapal Wisata Sering Kecelakaan di Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo, Lembaga Kemenparekraf Hanya Imbau
Kecelakaan kapal awal bulan Oktober 2024 mencapai 2 peristiwa
LABUANBAJOVOICE.COM | Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa para penumpang dan ABK dalam beberapa kecelakaan kapal wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang telah terjadi belakang ini.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, peristiwa kecelakaan kapal wisata yang telah terjadi di perairan wisata Taman Nasional Komodo Labuan Bajo pada bulan Oktober 2024 ini, sudah mencapai dua kejadian hingga berita ini diterbitkan.
Peristiwa pertama menimpa Speed Boat Ohana I mengalami tenggelam di perairan Pulau Siaba Labuan Bajo pada tanggal 06 Oktober 2024 lalu. Kemudian disusul kembali peristiwa yang berbeda pada tanggal 12 Oktober 2024, sebuah kapal bernama Maheswari mengalami terbakar di perairan Pulau Rinca Taman Nasion Komodo Labuan Bajo.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran yang sama terjadi pada Kapal Motor (KM) Naraya di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada tanggal 23 September 2024 bertepatan langsung pada hari pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah Manggarai Barat tahun 2024.
Dengan fenomena tersebut, Plt. Direktur Utama BPOLBF, Fransiskus Xaverius Teguh kepada media di Labuan Bajo, Senin (14/10) siang mengimbau para pemilik kapal agar senantiasa waspada dengan memastikan kelayakan kapal, dan selalu siaga menyiapkan pencegahan untuk penanganan darurat sebelum melakukan pelayaran.
“Terus mengecek prakiraan cuaca yang dirilis BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) sebelum melakukan pelayaran,” tegas Frans Teguh -panggilan akrabnya-.
Selain itu, tambah dia, pastikan secara konsisten untuk menerapkan aspek dan standar CHSE (Cleanliness [kebersihan], Health [kesehatan], Safety [keamanan], dan Environment Sustainability [kelestarian lingkungan]), serta mematuhi semua peraturan yang ada.
Kemudian, lanjut Plt. Direktur Utama BPOLBF itu, menyiapkan sistem dan semua fasilitas darurat dikapal untuk meminimalisir timbulnya korban terutama korban jiwa apabila kecelakaan tidak bisa dihindari.
“Pemilik kapal wajib mengurus clearance (izin) sebelum berlayar agar tetap berada dalam pemantauan otoritas pelabuhan,” tegas Frans Teguh.
Ia mengatakan, para pemilik kapal untuk secara konsisten menerapkan aspek safety (Keselamatan) dan security (Keamanan) yang sesuai standar keamanan kapal seperti tersedianya life vest jacket, tabung hydrance, sekoci, dan perlengkapan keamanan lainnya.
BPOLBF selain mengingatkan pemilik kapal wisata, pihaknya juga mengimbau para wisatawan, agar mengecek kondisi iklim yang aman saat hendak berlibur di kawasan perairan dan kepulauan.
“Imbauan-imbauan dan edukasi tersebut juga tersosialisasikan melalui media agar para para tour operator maupun wisatawan dapat mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan mereka saat belibur di Kawasan perairan,” pesan Frans Teguh.
Peristiwa kecelakaan kapal wisata yang terjadi selama ini diperairan kawasan Taman Nasional Komodo Labuan Bajo, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang ada di Labuan Bajo, dalam hal ini BPOLBF terus melakukan koordinasi dengan berbagai otoritas instansi terkait.
Adapun instansi terkait yang dilakukan koordinasi oleh pihaknya di antaranya KSOP Kelas III Labuan Bajo, Basarnas, TNI AL, Polairud, BPBD, asosiasi kapal wisata, BTNK, dan otoritas setempat lainnya untuk melakukan mitigasi dan penanganan kebencanaan di Labuan Bajo.
Pada kesempatan itu, media mempertanyakan soal langkah-langkah konkrit dalam penanganan peristiwa kecelakaan kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo (TNK) yang selama ini sering terjadi. Namun, Frans Teguh sampaikan, bahwa sudah terlampir semuanya sesuai dengan keterangannya.
Penulis: Hamid