Menurutnya, pelaporan kehadiran WNA melalui aplikasi tersebut merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama pasal yang mengatur kewajiban pelapor bagi pihak yang menampung atau mempekerjakan orang asing.

Charles menjelaskan, aplikasi APOA dirancang agar pemilik hotel dan penyedia akomodasi dapat melaporkan secara cepat dan daring tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Laporan tersebut berisi data dasar wisatawan asing, seperti nama, kewarganegaraan, nomor paspor, serta lama menginap di wilayah Indonesia.

“Dengan sistem digital ini, prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan dan homestay di Labuan Bajo maupun daerah sekitar bisa aktif memanfaatkan platform ini,” tambahnya.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, pelaporan melalui APOA juga penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum, terutama di kawasan wisata super prioritas seperti Labuan Bajo yang menjadi tujuan utama wisatawan mancanegara.