Hari Libur Bukan Alasan Langgar Aturan, Satlantas Mabar Tetap Gencar Gelar Patroli Keselamatan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Labuan Bajo Tak Kenal Waktu, Demi Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Jalan Raya

LABUANBAJOVOICE.COM — Meski akhir pekan, hari libur nasional, bahkan hari raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat tetap konsisten menggelar “Patroli Keselamatan” di wilayah Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Patroli ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif serta mencegah terjadinya kecelakaan maupun tindak kriminalitas. Seperti yang dilakukan pada Minggu (20/4/2025), personel Satlantas terlihat aktif melakukan patroli di sejumlah titik keramaian.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak. Di antaranya empat unit sepeda motor yang diamankan di Jalan Pantai Pede, salah satunya dikendarai oleh tiga orang sekaligus.
“Kemarin, kami mengamankan empat unit sepeda motor di Jalan Pantai Pede, salah satunya pengendara berbonceng tiga,” ungkap Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., pada Senin (21/4/2025) siang.
Namun, tidak semua pihak menyambut baik penindakan tersebut. Salah satu pengendara yang ditilang sempat mengeluhkan tindakan polisi melalui unggahan di salah satu grup Facebook. Akun bernama “Bang Ledim” menulis, “polisi yg lain masih sibuk jaga depan gereja..mereka nih sibuk cari uang tanpa keluar keringat. Tilang kole motor meng kredit.”
Menanggapi keluhan tersebut, AKP Supartha menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan tiga pelanggaran yang jelas, yakni berbonceng lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm, serta tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan.
“Apa yang dilakukan pengendara tersebut sangat mengancam keselamatan lalu lintas. Baik bagi dirinya sendiri, orang yang diboncengnya, hingga pengendara lain yang ada di sekitarnya,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan masih banyak pengendara yang menganggap hari libur sebagai waktu bebas dari aturan lalu lintas. Padahal, petugas tetap melakukan pengawasan dan penindakan demi keselamatan semua pengguna jalan.
“Penindakan itu memiliki tujuan dan fungsi penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat. Jadi, tidak ada kata libur bagi keselamatan berlalu lintas,” lanjutnya.
Menurut AKP Supartha, kegiatan razia atau operasi tertib lalu lintas merupakan bagian dari tugas rutin yang dilakukan oleh kepolisian. Biasanya, operasi resmi dilengkapi surat tugas dan plang pemberitahuan. Namun, dalam situasi tertentu, petugas dapat langsung menindak pelanggaran yang terlihat secara kasatmata.
“Penindakan tersebut diatur dalam Pasal 111 KUHAP. Jadi, untuk pelanggaran kasatmata, petugas tidak perlu surat perintah tugas,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pelanggaran seperti tidak memakai helm dapat langsung ditindak karena membahayakan jiwa. Dalam situasi kecelakaan, kepala menjadi bagian tubuh yang paling rentan, dan helm berfungsi sebagai pelindung utama.
“Tanpa helm, benturan dengan aspal, trotoar, atau benda keras lainnya dapat berakibat fatal. Helm bukan hanya soal aturan, tapi soal nyawa,” ujarnya.
Lebih jauh, AKP Supartha juga menyinggung tentang diskresi kepolisian, yaitu kewenangan yang diberikan kepada petugas untuk mengambil tindakan atas dasar penilaian situasional demi kepentingan umum. Diskresi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Petugas bisa menggunakan kewenangan diskresi jika melihat adanya pelanggaran yang bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” paparnya.
Menutup keterangannya, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, tidak hanya karena takut ditilang, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama menciptakan lalu lintas yang aman.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk patuhi aturan yang ada, saling menghormati pengguna jalan lainnya, maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
Penulis: Hamid