Ia menekankan bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan tidak boleh menjalankan sistem keuangan yang tertutup.

Lebih lanjut ia katakan, transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan seluruh perangkat desa adalah syarat mutlak untuk mencegah potensi penyimpangan dan menumbuhkan kepercayaan publik.

Menurut Bupati Endi, pemberantasan korupsi di tingkat desa membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta lembaga lain yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah desa.

Ia mengapresiasi program ‘Jaga Desa’ bersama Kejaksaan karena dinilai mampu memberikan perlindungan sekaligus pendampingan preventif bagi desa dalam mengelola anggaran.

“Dalam memberantas korupsi tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Butuh kerjasama dan kolaborasi dari semua pihak,” ujarnya, selaras dengan tema HAKORDIA 2025: “Satukan Aksi, Basmi Korupsi.”

Di hadapan para pimpinan desa, Bupati Endi juga menyinggung persoalan klasik yang terus berulang: keterlambatan penyampaian laporan administrasi oleh sejumlah desa. Konsekuensinya, transfer dana desa bagi puluhan desa terpaksa ditunda.