Keempat Perda tersebut meliputi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah;
Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemakaman Umum; dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, evaluasi dilakukan karena sejumlah Perda tersebut dinilai strategis, namun masih menghadapi berbagai tantangan implementasi baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun sosial di masyarakat.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas penerapan regulasi, mengidentifikasi persoalan yang menghambat pelaksanaan, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut DPRD kepada Pemerintah Daerah.
Selain melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah berlaku, Bapemperda DPRD Manggarai Barat juga memastikan bahwa pada tahun 2026 lembaga legislatif belum mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru.





Tinggalkan Balasan