Tahun ini, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan total BPIH sebesar Rp 2 juta dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan haji 2025 yang mencapai Rp 89,4 juta.

“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 juta, sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” jelas Marwan.

Penurunan ini, kata dia, tidak hanya memberikan keringanan kepada calon jemaah haji tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam meningkatkan efisiensi layanan haji.

“Dari Rp 2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp 1 juta koma sekian. Sisanya meng-cover komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” tambahnya.

Kesepakatan tersebut diambil setelah serangkaian pembahasan teknis bersama Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, maskapai penerbangan, dan penyedia layanan haji di Arab Saudi.

Pembahasan mencakup aspek syarikah (mitra Saudi), biaya pesawat, logistik, akomodasi, serta konsumsi selama di Tanah Suci.

Pada musim haji 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah itu, 203.320 kuota diperuntukkan bagi jemaah reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, sementara 17.680 kuota dialokasikan untuk haji khusus.