LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1449 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 87.409.366 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.194.366, sementara sisanya sebesar Rp 33.215.000 ditanggung melalui nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan panjang yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta efisiensi pengelolaan biaya penyelenggaraan haji.

“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1449 Hijriah atau 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” ujar Marwan Dasopang dalam rapat yang dilansir Kompas.com.

Marwan menjelaskan bahwa BPIH terdiri dari dua komponen utama, yakni Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah dan nilai manfaat yang bersumber dari hasil pengelolaan tabungan jemaah haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).