Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
“Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios, sehingga dekat dengan lokasi petani,” jelas dirinya.
Selain itu kata dia, para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh, dan untuk itu Satgassus menyarankan agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) secara intens melakukan sosialisasi akan aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor dan kios di provinsi NTT.
“Kios dan distributor juga belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios. Untuk itu diharapkan dinas perdagangan kabupaten untuk mengawasi secara intens keberadaan stok ini, dan juga agar PIHC segera memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten. Sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dan melakukan antisipasi jika stok tidak ada di kios dan distributor,” ujar Hotman.
Bahkan tambah dia, masih banyak nya penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) kecamatan, karena ketidaklengkapan administrasi. Hal ini sangat merugikan kios jika benar pupuk tersebut sudah disalurkan kepada petani.