Kedua; Tentang diksi memiliki kantor tetap, Pemda sendiri memiliki banyak instansinya yang tidak memiliki kantor tetap sehingga berpindah-pindah karena masih kontrak.

Contoh kesbangpol, Dinas Peternakan, bahkan gedung perpustakaan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) kini menjadi kantor dari dua dinas yang berbeda, yaitu Dinas Perindakop serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.

Gedung yang harusnya tenang bagi para pengunjung perpustakaan itu malah dipenuhi para ASN yang bekerja pada dua dinas itu.

Ketiga; Pada poin 8 dalam surat hasil rapat yang ditandangi kepala dinas pariwisata, ekonomi kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat berbunyi segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas.

Ini jelas-jelas salah satu bentuk pembungkaman kebebasan pers. Apakah kalau ada bencana alam yang terjadi di desa, media harus berkoordinasi dengan kepala dinas.

Atau kalau ada kelaparan yang dialami warga di Kampung media harus berkoordinasi dengan kepala dinas. Pada poin ini tidak ada penjelasan komprehensif tentang hal ini, sangat dangkal dan menimbulkan multi tafsir.