Meski demikian, PWMB menyoroti mekanisme dan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan aturan tersebut.

“Namun semua upaya baik itu perlu disampaikan dengan cara yang baik juga dengan tutur kata dan bahasa atau penyampaian yang berangkat dari cara berpikir yang obyektif,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rapat internal PWMB pada 10 Februari 2026, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap kebijakan tersebut, diantaranya;

Pertama; Pemda Mabar tidak mengetahui tugas dan fungsi dari salah satu dinasnya sendiri, instansi pemerintah yang berkorelasi dengan kerja-kerja media adalah Dinas Kominfo tetapi surat hasil rapat yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh media/pers malah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif, dan Kebudayaan.

Pada saat yang sama amburadulnya penataan pariwisata di Labuan Bajo saat ini belum diperhatikan atau ditangani secara maksimal.

Salah satu contohnya, kecelakaan yang berakibat pada meninggalnya wisatawan di Labuan Bajo hampir terjadi setiap tahun.