LABUANBAJOVOICE.COM – Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) melontarkan kritik keras terhadap hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus yang membahas syarat operasional media dan pers di Manggarai Barat.

Organisasi wartawan tersebut menilai sejumlah poin dalam hasil rapat berpotensi mengancam kebebasan pers serta mencerminkan lemahnya pemahaman pemerintah daerah terhadap tata kelola media.

Rapat Forkopimda Plus berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Barat pada Senin, 9 Februari 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat berdasarkan dokumen berkop Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, media atau pers yang ingin beroperasi di Manggarai Barat diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, antara lain berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kemudian, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki kartu pers, memberikan gaji kepada wartawan, serta seluruh urusan terkait media diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.