LABUANBAJOVOICE.COM — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, akhirnya mengungkap secara terbuka penyebab tidak disalurkannya Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 kepada 72 desa dari total 164 desa di wilayah Manggarai Barat. Nilai dana yang tidak tersalurkan tersebut mencapai Rp19.910.908.920.

Dalam keterangannya kepada media, Kamis (18/12/2025), Pius menegaskan bahwa persoalan utama bersumber dari lambatnya pelaporan realisasi Dana Desa Tahap I oleh desa, yang kemudian berujung pada pemblokiran sepihak oleh Kementerian Keuangan tanpa adanya peringatan lebih dahulu.

“Terlambat melaporkan realisasi DD tahap I. Ada unsur kesalahan kades (kepala desa), karena terlambat membuat laporan, sementara Menkeu tanpa memberi peringatan lebih dahulu langsung memblokir,” tegas Pius.

Pius menjelaskan, apabila merujuk pada Undang-Undang Desa maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024, tidak terdapat ketentuan mengenai batas waktu paling lambat pengajuan Dana Desa Tahap II.