Menurut Alex, temuan mengenai tingginya jumlah IP judi online yang bersembunyi di balik layanan Cloudflare telah dilaporkan langsung kepada perusahaan.
Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Alex menegaskan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi jika platform global mengabaikan kewajiban pendaftaran.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Cloudflare tercatat sebagai satu dari 25 platform global yang telah menerima surat peringatan dari Komdigi pada Selasa (18/11).
Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional, mengingat jutaan layanan publik dan komersial turut menggunakan infrastruktur Cloudflare.
Tindakan tegas ini mengacu pada sejumlah regulasi besar yang memberi pemerintah kewenangan memutus akses informasi terlarang:
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96);
- Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Regulasi ini mewajibkan setiap platform global yang memproses, menyimpan, atau mendistribusikan data masyarakat Indonesia untuk tunduk pada hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan