Iwan mengungkapkan, salah satu modus yang sering muncul adalah penyaluran pekerja rumah tangga (PRT) di iming-iming gaji besar, namun sampai di tempat kerja tidak sesuai harapan.
“Ada dua orang yang pernah datang menangis ke saya. Mereka dijanjikan gaji Rp3 juta sampai Rp4 juta, tetapi kenyataannya hanya Rp700 ribu. Akhirnya mereka pulang, dan saya sampai harus kirim uang untuk beli tiket kapal agar mereka bisa kembali,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat Kecamatan Komodo, khususnya para keluarga, agar lebih berhati-hati terhadap agen-agen tenaga kerja yang tidak resmi.
Di sela pernyataannya, Iwan juga menjelaskan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang digelar hari itu mencakup sembilan desa: Batu Cermin, Watu Ngelek, Nggorang, Golo Pongkor, Warloka, Tiwu Nampar, Papagarang, Pasir Putih, dan Pasir Panjang.
Sementara untuk Desa Golo Bilas, pengukuhan hanya dilakukan terhadap anggota BPD. Dengan demikian, total yang dikukuhkan adalah sembilan kepala desa dan 113 anggota BPD.
“Desa-desa ini memang berada di luar kota, tapi mereka penyangga utama Labuan Bajo. Kehadiran undang-undang perpanjangan jabatan sampai 2030 ini memudahkan kami agar fokus penuh pada pelayanan masyarakat, tanpa harus menyiapkan pejabat sementara di 2028,” jelas Iwan.
Tinggalkan Balasan