“Pembukaan Pantai Binongko menjadi contoh nyata bagaimana ruang publik pesisir bisa dikembalikan kepada masyarakat. Ini model inklusif yang harus direplikasi di titik-titik pesisir lainnya,” tegas Ketua BPTNKPS, Pater Marselinus Agot, SVD.
BPTNKPS juga menyoroti lemahnya penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam surat keberatan tertanggal 7 Mei 2025, BPTNKPS sebelumnya telah menyoroti sejumlah hotel dan villa di Labuan Bajo yang secara terang-terangan melanggar garis sempadan pantai serta menutup akses publik.
Kondisi ini dinilai mempersempit ruang publik dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat pesisir yang bergantung pada akses ke laut.
“Pemprov harus mengambil langkah konkret agar semua akomodasi wisata pesisir mematuhi peraturan. Akses pantai bukan milik eksklusif, tapi hak semua warga,” tegas BPTNKPS dalam pernyataan tertulisnya.
Pantai Pede kembali menjadi sorotan sebagai salah satu ruang publik vital di Labuan Bajo. BPTNKPS mendorong agar Pemerintah Provinsi NTT memastikan pantai tersebut tetap terbuka untuk umum dan dilengkapi fasilitas pendukung pariwisata berkelas.
Tinggalkan Balasan