LABUANBAJOVOICE.COM — Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya (BPTNKPS) menyerukan komitmen kuat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melindungi hak masyarakat atas akses publik ke wilayah pesisir, khususnya di Manggarai Barat.
Seruan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor Kb.005/Sek.BPTNK/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Gubernur NTT di Kupang.
Dalam surat tersebut yang diterima oleh media, Senin (4/8/2025) malam, BPTNKPS menyuarakan keprihatinan atas terus berlangsungnya praktik pembatasan akses publik ke pantai oleh sejumlah akomodasi wisata dan pembangunan di wilayah sempadan pantai Labuan Bajo.
BPTNKPS menyebut pelanggaran terhadap aturan garis sempadan pantai masih marak terjadi dan mengancam keberlanjutan ruang publik pesisir.
BPTNKPS memberikan apresiasi terhadap langkah pembukaan akses penuh Pantai Binongko pada 26 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, Pimpinan SSpS Flores Barat – Yayasan St. Damian Binongko, pemerintah daerah, unsur Forkompimda, dan BPTNKPS sendiri.
Tinggalkan Balasan