Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan aturan hukum. Berdasarkan Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 Undang-Undang Kesehatan, pembiayaan otopsi untuk penyidikan kepolisian sepenuhnya ditanggung oleh APBN atau APBD.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, ketika dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dana Rp10 juta, memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
AKP Lufthi hanya memastikan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Sustiana Melci Elda telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Itu sudah P21,” tulisnya melalui via WhatsApp, Rabu sore.
Polemik terkait biaya otopsi ini tentu menjadi tanda tanya besar. Mengapa keluarga korban harus menanggung biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara? (*)
Penulis: Hamid