Biaya Otopsi Korban Pembunuhan di Manggarai Barat: Polisi Bungkam, Kades Diduga Bermain

Pada saat proses otopsi berlangsung dari Polres Manggarai Barat. Foto: GBRNews

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan aturan hukum. Berdasarkan Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 Undang-Undang Kesehatan, pembiayaan otopsi untuk penyidikan kepolisian sepenuhnya ditanggung oleh APBN atau APBD.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, ketika dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dana Rp10 juta, memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

AKP Lufthi hanya memastikan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Sustiana Melci Elda telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Itu sudah P21,” tulisnya melalui via WhatsApp, Rabu sore.

Polemik terkait biaya otopsi ini tentu menjadi tanda tanya besar. Mengapa keluarga korban harus menanggung biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara? (*)

Penulis: Hamid

Pos terkait