Ia menyebut UUD 1945 sebagai rujukan mendasar yang harus dihayati seluruh elemen bangsa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, hingga jurnalis.
“Konstitusi itu seperti kitab suci kehidupan berbangsa. Kalau kitab suci agama ditaruh di hati, maka konstitusi juga harus menjadi pegangan dalam menjalankan profesi, termasuk profesi jurnalis,” katanya.
Benny menegaskan bahwa kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi negara.
Karena itu, kata dia, wartawan tidak perlu takut menjalankan tugasnya sepanjang bekerja sesuai hukum dan kode etik jurnalistik.
Ia mengingatkan agar insan pers menjaga integritas dengan tidak memanipulasi informasi, tidak menyebarkan hoaks, serta tidak memproduksi konten yang mengandung kebencian.
“Pekerjaan jurnalistik adalah pekerjaan informasi yang suci. Jangan dikotori,” ujarnya.
Dalam konteks Labuan Bajo sebagai wilayah plural dan ruang pertemuan berbagai suku serta masyarakat global, Benny menilai pers memiliki peran strategis menjaga harmoni sosial.





Tinggalkan Balasan