LABUANBAJOVOICE.COM – Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) angkat suara terkait polemik hasil rapat Forkopimda Plus yang membahas regulasi kerja media di Kabupaten Manggarai Barat.

Organisasi wartawan tersebut menilai sejumlah poin hasil rapat berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap independensi pers.

Rapat Forkopimda Plus tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Barat pada Senin, 9 Februari 2026.

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, berdasarkan kop surat Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat yang diterbitkan tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, Forkopimda Plus merumuskan sejumlah ketentuan bagi media dan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Manggarai Barat.

Beberapa syarat yang dihasilkan dalam rapat antara lain media harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan wajib memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, serta memastikan wartawan menerima gaji.