LABUANBAJOVOICE.COM – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas wisata ilegal yang melibatkan 16 wisatawan mancanegara di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), tepatnya di Pulau Rinca.
Peristiwa ini terjadi di tengah kebijakan penutupan sementara layanan wisata yang masih berlaku hingga 4 Februari 2026.
Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas wisata mencurigakan di dalam kawasan konservasi pada Senin, 2 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BTNK langsung melakukan patroli lapangan bersama personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).





Tinggalkan Balasan