Pemilu

Ada Tiga Laporan Aduan dari Tim Hukum Paslon Mario-Richard ke Bawaslu Mabar

Selama masa kampanye, Tim Hukum Paslon Mario - Richard melaporkan dua dugaan pelanggaran paslon 02 dan satunya terkait sebar berita hoaks

LABUANBAJOVOICE.COM | Selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten menerima tiga laporan aduan dari Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Christo Mario Y Pranda – Richarudus Tata Sontani atau Mario – Richard.

“Selama masa kampanye ini sampai dengan hari ini, ada tiga laporan yang masuk. Semuanya dari Tim Hukum paslon 01. Paslon (nomor urut) 02 (Edistasius Endi – dr. Yulianus Weng atau Edi – Weng) tidak ada,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Maria Magdalena S Sering, Senin 18 November 2024.

Lanjut dia katakan, ketiga laporan aduan itu, yang pertama terkait dengan menyebar berita hoaks di salah satu platform media sosial, kemudian dugaan money politic (politik uang) dan pembagian mesin gendset dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Mabar di salah satu kecamatan di daerah itu, dan diduga pembagian itu berdasarkan janji dari salah satu paslon saat kampanye.

“Yang (sebar berita) hoaks itu kemarin kami tidak registrasi, tapi kami penerusan ke Bawaslu Provinsi (NTT). Nanti Bawaslu Provinsi yang teruskan ke Bawaslu RI, selanjutnya Bawaslu RI yang rekomendasikan ke Kemenkominfo (sekarang, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) untuk tag down akun yang (bersangkutan),” tegas Maria.

Ketua Bawaslu Mabar itu menambahkan, pihaknya menilai menyebar berita hoaks itu pelanggaran perundang-undangan lain, sehingga pihak mereka merekomendasikan langkah tindaklanjutnya itu secara hirarki ke lembaga yang terkait.

Penyebaran hoaks atau berita bohong diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 melarang perbuatan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan.
Sementara untuk laporan aduan yang kedua, kata dia, dari Tim Hukum Paslon Mario – Richard terkait dengan dugaan money politic, pihaknya tidak registrasi karena syarat materil nya tidak terpenuhi.

“Tidak di registrasi yang dugaan pelanggaran money politic itu. Tidak di registrasi karena itu tadi, tidak terpenuhi syarat materil nya. Sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi, tapi oleh melapor tidak dilengkapi sampai dengan batas waktu untuk melengkapi,” ungkapnya.

Untuk keterpenuhan syarat formil dan materil, kata Maria, Bawaslu Mabar terlebih dahulu melakukan kajian awal. Dalam kajian awal itu, pihaknya menemukan bahwa syarat materil belum cukup. “Kita kembalikan untuk dilengkapi, tapi dalam waktu dua hari itu tidak dilengkapi oleh pelapor. Sehingga, tidak di registrasi,” ujar Ketua Bawaslu Mabar.

Dia menambahkan, kemarin laporan itu hasil screenshoot atau tangkap layar. Uraian kejadian dan peristiwanya seperti apa, itu tidak cukup sehingga tidak bisa di registrasi karena pelapor tidak melengkapi sesuai batas waktu yang telah diberikan.

Baca Juga:  Myanmar Produsen Narkoba Terbesar di Asia Tenggara, Kepala BNN Sebut ada Potensi Beredar di Labuan Bajo

“Syarat materil itu kan bukti dan uraian kejadian, peristiwanya seperti apa. Itu yang tidak cukup sehingga, tidak bisa di registrasi dan tidak dilengkapi oleh pelapor,” terang Maria.

Peristiwa dugaan money politic itu terjadi, setelah paslon Edi – Weng melakukan kampanye di Desa Papagarang, Kecamatan Komodo. Dan kemudian, beredar sebuah foto screenshoot sekumpulan orang mengenakan baju kaos putih bertulisankan Edi – Weng 02.

Baca Juga:  Kadis Perindag Manggarai Barat Sepakat Langkah yang Diambil Satpol PP Mabar Tertibkan Pedagang Pasar di Batu Cermin Labuan Bajo

Dan terlihat seorang laki-laki tua mengenakan sarung sedang memegang seikat uang dengan pecahan ratusan ribu. Foto-foto tersebut beredar luas di beberapa platform media sosial dan menjadi bahan perbincangan di dunia maya.

Kemudian, laporan yang terakhir dari Tim Hukum Paslon 02 yaitu terkait dengan pembagian gendset dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Mabar di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng beberapa hari lalu yang diduga merupakan janji salah satu paslon saat berkampanye.

Baca Juga:  Ketua KPU Mabar, Parman: Bapaslon Edi-Weng dan Bapaslon Mario-Richard telah Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan

“Yang terakhir itu, yang tadi terkait dengan janji kampanye, dugaan yah. Menurut pelapor, janji kampanye ada hubungannya dengan bantuan gendest dari Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Maria.

Laporan ini di registrasi, tambah Ketua Bawaslu Mabar itu, tapi dari hasil pembahasan bersama dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dan Polres Mabar, kemudian dihentikan.

“Dihentikan, karena tidak cukup bukti. Tidak terpenuhi unsur-unsur untuk kami naik kan statusnya ke tingkat penyelidikan ke Polres (Manggarai Barat). Berdasarkan hasil klarifikasi, kajian kami dan laporan hasil penyelidikan Polres, teman-teman penyidik. Itu tadi seperti yang saya sampaikan, tidak cukup bukti untuk kemudian kami teruskan ke tahap lanjutnya,” jelasnya.

Terakhir, Maria berpesan kepada masyarakat Manggarai Barat, tolak cara berpolitik menggunakan money politic, kampanye hitam, sebarkan berita hoaks, dan kampanye menggunakan isu SARA (Sukua, Agama, Ras dan Antargolongan). “Pilihalah pemimipin dengan hati nurani,” harap Ketua Bawaslu Mabar itu.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button