Petani dan Nelayan tidak Pernah Dilibatkan dalam Menyusun Skema Peserta Jaminan Sosial di Manggarai Barat
Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat terima berkas hasil kajian dari Ombudsman RI terkait peserta BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain
LABUANBAJOVOICE.COM | Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas kajian yang telah dilakukannya atas pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah itu.
“Terima kasih kepada Ombudsman yang telah melakukan kajian dari berbagai aspek, atas optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja informal di daerah ini,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Fransiskus Sales Sodo.
Hans Sodo -panggilan akrabnya- sampaikan hal itu sebagai respon atas pemaparan hasil kajian Ombudsman RI pada kegiatan Penyerahan Hasil Kajian dan Diskusi Publik, ‘Optimalisasi Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Informal’, yang berlangsung di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat, Kamis (07/11) pagi.
Diakuinya bahwa, hasil kajian Ombudsman RI itu akan dijadikan refrensi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk mensupport BPJS Ketenagakerjaan dalam berupaya untuk memperluas jangkauan pelayanan bagi seluruh warga rentan di seluruh wilayah di daerah ini.
Menurut Sekretaris Daerah itu, dalam memberikan dukungan ke BPJS Ketenagakerjaan, Pemda Manggarai Barat sudah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan, kita sudah punya regulasinya berupa Peraturan Bupati. Selain itu, kita juga sudah punya SOP,” kata Hans Sodo.
Kebijakan berupa regulasi pendukung merupakan salah satu aspek yang disoroti Ombudsman RI dalam hasil kajian yang dilakukan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Kajian dilakukan pada bulan Mei 2024 di dua wilayah kabupaten, yaitu Manggarai dan Manggarai Barat.
Menurut hasil kajian Ombudsman, sebagaimana diutarakan Ahmad Sobirin dari Ombudsman, aspek kebijakan belum berlaku menyeluruh di wilayah NTT. “Pemerintah Propinsi NTT, hingga saat ini bahkan belum memiliki regulasi untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan,” terang Ahmad.
Ahmad mengatakan, aspek lain yang ditemukan Ombudsman dalam hasil kajiannya adalah aspek program, dimana belum ada fleksibilitas pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPJS.
Demikianpun aspek manajemen, tambah Ahmad, para pekerja rentan seperti petani dan nelayan, tidak pernah dilibatkan dalam menyusun skema kepesertaan jaminan sosial.
Berbagai aspek hasil kajian Ombudsman ini dibukukan dalam sebuah dokumen yang selanjutnya diserahkan kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Kegiatan penyerahan hasil kajian yang dilanjutkan dengan Diskusi Publik ini dibuka oleh pimpinan Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng.
Dalam sambutanya saat membuka kegiatan, putra Manggarai ini menegaskan bahwa, penyelenggaraan bantuan ketenagakerjaan berupa jaminan sosial, harus menjadi perhatian khusus.
“Kenapa kita beri perhatian khusus? Karena ini bagian dari upaya untuk membantu orang yang miskin, orang-orang tidak mampu, untuk menekan biaya pengeluaran,” tegasnya.
Endi Jaweng bahkan mengibaratkan jaminan sosial seperti payung, yang tidak akan dipake jika tidak ada hujan atau panas menyengat. Karena itu, sebelum hujan turun, payung harus sudah siap.
Penulis: Hamid