Selain persoalan HOK, desa-desa terdampak juga menghadapi risiko gagal membayar bahan baku dan material kegiatan fisik yang telah disediakan oleh pihak ketiga.
“Desa terancam gagal membayar bahan baku dan material kegiatan fisik yang telah disediakan oleh pihak ketiga,” jelas Pius.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum baru bagi pemerintah desa serta merusak kepercayaan mitra penyedia jasa terhadap pemerintah daerah.
Tak hanya pembangunan fisik, layanan dasar masyarakat desa juga ikut terdampak.
Pius mengungkapkan bahwa tidak tersalurnya dana tersebut berpotensi menyebabkan gagalnya pembayaran honor pendidik atau tutor Guru PAUD, yang memiliki peran vital dalam layanan Pendidikan Anak Usia Dini.
Selain itu, honor Tenaga Kesehatan Desa yang berperan dalam menjaga layanan kesehatan dasar masyarakat serta honor kader Posyandu juga terancam tidak terbayarkan, meskipun seluruh kegiatan tersebut telah dianggarkan secara sah dalam APBDesa.
Lebih jauh, Pius menilai situasi ini berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang lebih luas. Tidak hanya melanggar komitmen anggaran yang telah disepakati dalam APBDesa, kondisi ini juga berisiko memicu konflik sosial di tingkat desa.





Tinggalkan Balasan