Kebijakan tersebut, kata dia, berdampak langsung terhadap desa-desa yang telah menetapkan dan mulai melaksanakan kegiatan pembangunan berdasarkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025.

“Tidak tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat serius,” ujarnya.

Karena dana tersebut, tambah Pius, seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah atau sedang dilaksanakan dan telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025.

Pius memaparkan, salah satu dampak paling nyata dari kondisi ini adalah gagalnya pembayaran Upah Harian Orang Kerja (HOK) pada berbagai kegiatan fisik desa.

Program-program yang terdampak, kata dia, meliputi pembangunan jalan tani, jalan desa, pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta sejumlah kegiatan fisik lainnya yang telah selesai maupun yang masih dalam proses pengerjaan oleh pemerintah desa.

Situasi ini tidak hanya menghentikan roda pembangunan desa, tetapi juga memukul langsung pendapatan masyarakat desa yang menggantungkan penghasilan dari proyek-proyek padat karya tersebut.