LABUANBAJOVOICE.COM — Sebanyak 72 desa dari total 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat tercatat tidak menerima penyaluran Dana Desa (DD) Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp19.910.908.920.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan program pembangunan desa serta stabilitas sosial-ekonomi masyarakat di daerah pariwisata super prioritas tersebut.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (18/12/2025).

“Untuk wilayah Kabupaten Manggarai Barat dari total desa 164, terdapat 72 desa yang tidak disalurkan Dana Desa Non Earmark Tahap II senilai Rp. 19.910.908.920,” ujar Pius.

Menurut Pius, tidak tersalurnya Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun 2025 disebabkan oleh berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.