LABUANBAJOVOICE.COM — Kasus dugaan aktivitas wisata ilegal yang melibatkan 16 wisatawan mancanegara (WNA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Pulau Rinca, memicu perhatian serius berbagai pihak, termasuk Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat.
Peristiwa ini terjadi di tengah kebijakan penutupan sementara pelayaran wisata oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo hingga 4 Februari 2026.
Ketua HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait keterlibatan anggota resmi organisasi dalam kasus tersebut.
“Belum ada laporan internal kepengurusan kami perihal itu. Sepertinya bukan anggota DPC HPI Mabar.” ujar Aloysius, Selasa malam (3/2/2026) dalam keterangannya.
Menanggapi peristiwa tersebut, HPI Manggarai Barat mengingatkan seluruh pemandu wisata resmi agar tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi dalam setiap aktivitas wisata.
Hal ini, kata dia, mencakup berbagai layanan wisata, mulai dari liveaboard, sailing tour, pendakian gunung api, city tour, hingga overland tour.





Tinggalkan Balasan