LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lake Lena, pada Selasa (23/12/2025), dan tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

Gubernur Melkiades Lake Lena menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.

Regulasi tersebut, kata dia, menjadi landasan nasional dalam penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta daya beli masyarakat.

Menurut Gubernur, formula perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, dengan tujuan mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

Dalam prosesnya, digunakan rentang angka penyesuaian atau Alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan ekonomi masing-masing wilayah.

Hasil pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT, yang melibatkan unsur serikat pekerja dan serikat buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta birokrasi melalui organisasi perangkat daerah terkait, menyepakati penggunaan Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898,-. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp126.929,- atau 5,45 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada pada angka Rp2.328.969,-.

Penetapan UMP 2026 ini sekaligus menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, dalam menetapkan kebijakan pengupahan.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP.

“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT,” tegas Gubernur Melki.

Lebih lanjut, Gubernur meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di masing-masing daerah aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap implementasi UMP 2026.

Menurutnya, pengawasan tersebut dinilai penting agar kebijakan upah minimum benar-benar berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sesuai ketentuan, Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.**