LABUANBAJOVOICE.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna ke-23 masa sidang III yang berlangsung di ruang rapat DPRD Manggarai Barat, Selasa (12/8/2025).

Penetapan tersebut dipimpin Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua I, Rikardus Jani, dan Wakil Ketua II, Sewargading S. J. Putra.

Rapat turut dihadiri juga Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Fransiskus Sales Sodo, staf ahli bupati, para asisten sekda, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan insan pers.

Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, melalui Keputusan Nomor 2 Tahun 2025 tertanggal 12 Agustus 2025, berdasarkan persetujuan DPRD Manggarai Barat Nomor 170/DPRD/265/VIII/2025 di tanggal yang sama.

Dalam sambutannya, Bupati Edi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan DPRD sehingga raperda dapat disahkan menjadi perda.