LABUANBAJOVOICE.COM — Upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keimigrasian di wilayah kepulauan kembali diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Melalui program Desa Binaan Imigrasi, dua desa di kawasan Taman Nasional Komodo, yakni Desa Pasir Putih dan Desa Papagarang, resmi dicanangkan menjadi Desa Binaan Imigrasi pada Jumat (31/10/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi preventif dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian di wilayah perairan Manggarai Barat yang dikenal memiliki tingkat mobilitas manusia cukup tinggi.

Kegiatan pencanangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Saiful Basyir, serta dihadiri oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Charles dalam keterangannya menegaskan bahwa inisiatif pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat pesisir dan kepulauan yang rawan terhadap potensi pelanggaran hukum lintas batas.

“Wilayah pesisir dan kepulauan memiliki mobilitas orang yang tinggi, termasuk keluar-masuknya pekerja migran. Karena itu, kami ingin menghadirkan Imigrasi lebih dekat ke masyarakat melalui program desa binaan agar warga memahami pentingnya dokumen resmi dan bahaya TPPO,” ujarnya.

Ia menambahkan, program Desa Binaan Imigrasi tidak semata berfungsi sebagai bentuk pengawasan, namun juga mengedepankan fungsi edukatif dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi turut memberikan edukasi terkait dokumen perjalanan, tata cara keberangkatan pekerja migran yang aman dan legal, serta bahaya menjadi korban perdagangan orang.

“Imigrasi bukan sekadar instansi yang melayani paspor. Kami juga punya tanggung jawab sosial untuk melindungi masyarakat dari potensi kejahatan perdagangan orang,” tambahnya.

Senada dengan hal itu, Saiful Basyir menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perairan. Menurutnya, efektivitas pengawasan tidak akan maksimal tanpa dukungan warga di lapangan.

“Kerja sama dan komunikasi dengan masyarakat di desa sangat penting. Dengan desa binaan, masyarakat bisa menjadi mata dan telinga Imigrasi dalam mencegah aktivitas ilegal di wilayah perairan,” ungkap Saiful.

Melalui kolaborasi ini, Imigrasi berharap masyarakat di wilayah kepulauan dapat menjadi garda terdepan dalam deteksi dini aktivitas keimigrasian mencurigakan, baik yang melibatkan tenaga kerja migran ilegal, penyelundupan orang, maupun aktivitas lintas batas tanpa izin resmi.

Program Desa Binaan Imigrasi sendiri merupakan bagian dari inovasi strategis Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan berbasis partisipasi masyarakat desa.

Model pendekatan ini menitikberatkan pada penguatan kapasitas lokal agar setiap warga memahami fungsi keimigrasian dan mampu berperan aktif dalam menjaga kedaulatan hukum negara di wilayahnya.

Ke depan, Kantor Imigrasi Labuan Bajo berencana memperluas program ini ke beberapa wilayah pesisir lainnya di Kabupaten Manggarai Barat, terutama yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional dan kawasan wisata strategis.

Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan, mendukung pariwisata berkelanjutan, dan melindungi masyarakat dari kejahatan lintas negara di kawasan Taman Nasional Komodo yang menjadi etalase dunia.**