BPOLBF bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan tim gabungan saat ini sedang melakukan proses kurasi terhadap travel agent lokal.

Langkah ini memastikan setiap agen benar-benar memiliki legitimasi dan kesiapan dalam memberikan layanan wisata yang aman dan berkualitas.

Marhen juga menyoroti persoalan kualitas dan profesionalitas sebagian travel agent lokal yang masih belum memenuhi standar. Ada yang berizin tetapi tidak memiliki kantor tetap, bahkan SDM-nya masih bersifat sementara.

“Kadangkan dia berizin tapi kantor gak punya, ternyata SDM-nya masih serabutan, pinjam kanan kiri. Nanti kita minta tiga-tiganya untuk terpenuhi — dia punya izin, kantor, dan SDM,” jelasnya lebih lanjut.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju tata kelola pariwisata yang berkelanjutan di Labuan Bajo.

Selain memberikan perlindungan hukum bagi wisatawan, aturan baru ini juga membuka ruang bagi travel lokal tumbuh lebih profesional dan kompetitif.

Dengan sistem baru berbasis SiOra, pemerintah menargetkan Labuan Bajo menjadi destinasi premium yang tertib, transparan, dan tangguh terhadap risiko.