LABUANBAJOVOICE.COM – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Manggarai Barat, Sergius Tri Deddy, secara tegas meminta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto bertanggung jawab atas kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah yang terjadi pada Jum’at malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA di perairan Taman Nasional Komodo.

Menurut Deddy, permintaan pertanggungjawaban tersebut berlandaskan kewenangan KSOP sebagai lembaga yang memiliki hak penuh dalam menerbitkan izin clearance atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo.

“Kenapa kita meminta pertanggungjawaban KSOP, dikarenakan KSOP yang berhak mengeluarkan clearance terhadap kapal yang berlayar,” tegas Deddy, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam setiap penerbitan izin berlayar, KSOP seharusnya melakukan koordinasi intensif dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memastikan kondisi cuaca dan iklim aman bagi aktivitas pelayaran.

“Harusnya KSOP berkordinasi dengan BMKG, untuk memastikan kondisi cuaca, rilis cuaca dan iklim dari BMKG jadi rujukan bagi KSOP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deddy kembali menekankan bahwa rilis resmi BMKG bersifat wajib dijadikan pedoman dalam penerbitan izin berlayar.

“Bila rilis BMKG sudah keluar tentang kondisi cuaca dan iklim, wajibnya KSOP menjadikan hal tersebut sebagai rujukan untuk mengeluarkan ijin clearance,” tegasnya kembali.

Deddy menyebutkan, poin paling krusial yang harus ditelusuri saat ini adalah legalitas dan prosedur penerbitan izin clearance KM Putri Sakinah, termasuk apakah izin tersebut benar-benar mengacu pada rilis cuaca BMKG.

“Maka yang wajib di telusuri sekarang adalah izin clearance, apakah sudah mengikuti rilis BMKG, apakah rilis BMKG benar-benar menjadi panduan bagi KSOP,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan KSOP apabila tetap mengeluarkan izin berlayar di tengah kondisi cuaca ekstrem.

“Bila tidak, atas dasar apa KSOP memberikan izin berlayar pada cuaca dan iklim yang ekstreme seperti ini,” tegas Ketua KNPI Manggarai Barat.

Deddy mengungkapkan, berdasarkan pemberitahuan Notices to Mariners yang diterbitkan oleh KSOP pada Jum’at, 26 Desember 2025, secara jelas telah disampaikan peringatan potensi cuaca ekstrem di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo.

Pemberitahuan tersebut mengacu pada prakiraan cuaca dan peringatan dini BMKG periode 26 Desember 2025 hingga 01 Januari 2026, yang menyebutkan adanya potensi gelombang tinggi, arus kuat, dan angin kencang, serta imbauan untuk menghindari perairan berisiko tinggi dan memantau kondisi cuaca melalui laman resmi BMKG.

Menurut Deddy, tragedi yang menimpa satu keluarga WNA asal Spanyol, termasuk Martin Carreras Fernando, pelatih sepak bola Valencia FC Femenino B (Putri), menunjukkan lemahnya standar prosedural pengawasan pelayaran oleh KSOP.

“Baik SDM ABK kapal, kapten dan kru kapal, termasuk kondisi kapal yang tidak di periksa dengan baik. Oleh karena tidak memiliki standar prosedural yang memadai, maka timbul kelalaian yang berakibat pada bencana dan korban jiwa,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, KNPI Manggarai Barat secara tegas mendesak pemerintah pusat mengambil langkah tegas.

“Maka kita mendesak Kementerian Perhubungan RI untuk memberhentikan kepala KSOP,” tegas Deddy.

Selain itu, Deddy juga mendorong Kapolres Manggarai Barat untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil, khususnya apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran dan pengabaian rilis cuaca BMKG.

“Pihak Kepolisian Harus bisa menjamin rasa adil dan nyaman bagi wisatawan, dengan memastikan proses penyelidikan terhadap pelanggaran hukum pelayaran dari pihak-pihak terkait yang menyebabkan terjadinya bencana dengan menelan korban jiwa,” jelasnya.

Lebih jauh, KNPI Manggarai Barat juga mendesak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk menyediakan pos penjaga pantai di seluruh kawasan wisata, baik darat maupun laut.

Pos penjagaan tersebut diminta beroperasi 24 jam, dilengkapi fasilitas memadai di setiap pulau, guna memberikan pertolongan cepat kepada wisatawan yang mengalami keadaan darurat.

Korban selamat dalam peristiwa tersebut yakni:

  • Lukman, Kapten Kapal (Indonesia)
  • Muhamad Rifai, ABK (Indonesia)
  • Muhamad Alif Latifa, ABK (Indonesia)
  • Rahimullah, ABK (Indonesia)
  • Valdus, Guide (Indonesia)
  • Ortuno Andrea, penumpang / istri
  • Martin Carreras Fernando (Spanyol)
  • Mar Martinez Ortuno, anak Andrea–Martin.

Sementara korban yang hingga kini masih dalam proses pencarian:

  • Martin Carreras Fernando, suami Ortuno Andrea
  • Martin Garcia Mateo, anak (laki-laki)
  • Martines Ortuno Enriquejavier, anak (laki-laki).

Adapun korban yang telah ditemukan meninggal dunia Martines Ortuno Maria Lia, anak perempuan, ditemukan pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 06.30 WITA, di pesisir utara Pulau Serei, Labuan Bajo.**