“Karena itu bisa saja kan dia extend perpanjang, karena wisata kan tiga puluh hari plus extend bisa tiga puluh hari lagi,” jelas Christian.
Terlepas dari proses pendalaman data yang masih berlangsung, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menegaskan komitmennya untuk memberikan asistensi penuh terhadap seluruh kebutuhan administrasi keimigrasian para korban dan keluarga.
“Namun apapun yang mereka butuhkan dalam pengurusan visa atau berkas administrasi lain selama di Labuan Bajo, Imigrasi selalu siap,” tegas Christian.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat melibatkan WNA dan berdampak luas pada citra pariwisata internasional Labuan Bajo.
“Intinya Imigrasi Labuan Bajo akan asistensi terkait dengan kepentingan keimigrasian,” tegas Charles.
Diketahui, kapal wisata KM Putri Sakinah pada Jumat (26/12/2025) malam baru saja menyelesaikan kunjungan wisata di sejumlah titik dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan