LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, mengimbau seluruh pemilik hotel, penginapan, dan akomodasi jenis apa pun di wilayah kerja Imigrasi Labuan Bajo agar mendaftarkan wisatawan asing (wisman) yang menginap ke Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) melalui tautan https://apoa.imigrasi.go.id/id.
Imbauan tersebut berlaku untuk semua penyedia akomodasi yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, hingga Ngada, yang menjadi wilayah pengawasan dan pelayanan Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Charles menegaskan, penggunaan aplikasi APOA sangat penting dalam mendukung fungsi pengawasan dan pelayanan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah hukum Imigrasi Labuan Bajo.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik hotel dan penginapan agar segera melaporkan tamu asing mereka melalui aplikasi APOA. Sistem ini memudahkan pelaporan dan membantu kami memantau pergerakan warga negara asing di wilayah kerja,” ujar Charles dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, pelaporan kehadiran WNA melalui aplikasi tersebut merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama pasal yang mengatur kewajiban pelapor bagi pihak yang menampung atau mempekerjakan orang asing.
Charles menjelaskan, aplikasi APOA dirancang agar pemilik hotel dan penyedia akomodasi dapat melaporkan secara cepat dan daring tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Laporan tersebut berisi data dasar wisatawan asing, seperti nama, kewarganegaraan, nomor paspor, serta lama menginap di wilayah Indonesia.
“Dengan sistem digital ini, prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan dan homestay di Labuan Bajo maupun daerah sekitar bisa aktif memanfaatkan platform ini,” tambahnya.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, pelaporan melalui APOA juga penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum, terutama di kawasan wisata super prioritas seperti Labuan Bajo yang menjadi tujuan utama wisatawan mancanegara.
Imigrasi Labuan Bajo terus memperkuat koordinasi dengan aparat daerah, kepolisian, dan instansi terkait guna memastikan setiap pergerakan warga asing tercatat dan terpantau dengan baik. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam pengawasan keimigrasian yang berbasis teknologi digital.
“Kami menginginkan keterlibatan aktif semua pihak. Dengan pelaporan yang disiplin, kami dapat mencegah potensi pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas asing yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Charles.
Sebagai informasi, APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) merupakan sistem digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI untuk memudahkan pelaporan keberadaan orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui aplikasi ini, setiap pemilik akomodasi atau penjamin wajib melaporkan tamu asing yang mereka tampung, guna menjaga tertib administrasi dan pengawasan keimigrasian.
Langkah Kantor Imigrasi Labuan Bajo ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha perhotelan dan penginapan di kawasan wisata untuk terus mematuhi regulasi dan mendukung sistem pengawasan berbasis teknologi yang tengah dijalankan pemerintah.**
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan