LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Pusat resmi memangkas anggaran Dana Desa (DD) hingga 60 persen untuk 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan fiskal ini berdampak langsung pada keberlanjutan program pembangunan desa, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi masyarakat akar rumput pada tahun anggaran 2026.
Kepastian pemangkasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, pada Kamis (8/1/2026).
“Tahun ini dana desa turun sampai 60-an persen,” ujar Kadis PMD Manggarai Barat.
Pius Baut menjelaskan, pada tahun 2025, pagu Dana Desa Kabupaten Manggarai Barat tercatat mencapai Rp143.972.946.000. Namun, pada tahun 2026, akibat kebijakan pemangkasan dari pemerintah pusat, total alokasi Dana Desa hanya tersisa Rp56.143.011.000.
“Alokasi dari pusat memang demikian,” jelasnya.
Penurunan drastis ini menyebabkan setiap desa mengalami pengurangan anggaran. Pemangkasan Dana Desa secara otomatis mengurangi kapasitas fiskal desa dalam membiayai.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan