LABUANBAJOVOICE.COM — Upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk memperjuangkan 31 desa persiapan menjadi desa definitif memasuki babak akhir. Setelah melalui perjalanan administratif yang panjang sejak 2019, kini seluruh dokumen persyaratan tengah difinalisasi sebelum kembali diserahkan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk verifikasi lanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menegaskan bahwa seluruh proses ini sudah mengikuti alur yang diatur pemerintah pusat, terutama setelah adanya perubahan regulasi pembentukan desa baru sejak terbitnya Permendagri Tahun 2017.
“Khusus untuk Manggarai Barat ada 31 desa yang kita usulkan sejak 2019. Desa-desa ini selama ini sudah disetujui oleh provinsi dulu. Kemudian kita sudah menunjuk pejabat, lalu selanjutnya kita lengkapi dokumen-dokumen persyaratan dalam pembentukan sebuah desa baru. Dan itu yang sedang kami finalisasikan beberapa hari ini, karena kami antar ke provinsi,” jelas Pius Baut, Selasa (18/11/2025).
Pius menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi tantangan paling besar mengingat jumlah persyaratan yang harus dipenuhi sangat banyak dan rinci. Dokumen tersebut mencakup laporan perkembangan desa induk dan desa persiapan sejak 2019, dokumentasi pendukung, laporan pertanggungjawaban, hingga penegasan batas wilayah.
“Ada laporan perkembangan desa, baik desa induk maupun desa persiapan selama sekian tahun ini sejak 2019, kemudian juga dokumentasi-dokumentasinya, laporan pertanggungjawabannya, kemudian satu lagi batas-batas desa, baik desa induk dan desa induk tetangganya maupun desa induk dengan desa pemekaran,” ungkapnya.
Menurutnya, aspek batas desa kini menjadi langkah paling krusial. “Terkait batas itu sudah final, sudah selesai semuanya. Sedangkan dokumen kelengkapan lain hampir 90 persen, ini teman-teman (pemerintah) desa sedang lengkapi,” ujarnya.
Verifikasi Berlapis: Kabupaten – Provinsi – Kemendagri
Setelah kelengkapan berkas mencapai 100 persen, DPMD akan melakukan verifikasi internal di tingkat kabupaten. Berkas kemudian dibawa ke pemerintah provinsi untuk verifikasi tahap dua.
“Kami pernah bawah dokumen juga tempo hari ke provinsi dan diverifikasi lalu ada beberapa perbaikan-perbaikan. Ada yang belum lengkap, itu yang kami perbaiki sekarang dan lengkapi,” kata Pius.
Jika hasil verifikasi provinsi sudah dinyatakan lengkap, seluruh dokumen akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penetapan final.
“Penentuan terakhir itu di Kemendagri. Sampai mendapat kode desa, sampai dia definitif. Kode desa terakhir itu di Mendagri, supaya dia definitif dan selanjutnya supaya nanti mendapat anggaran dana desa,” tegasnya.
Salah satu tahap yang kemungkinan dilakukan adalah verifikasi faktual di lapangan, baik oleh tim provinsi maupun oleh Kemendagri. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi.
“Kita belum tahu itu, apakah mereka melakukan verifikasi faktual, tapi jikalau mereka turun juga kita siap. Dan kalau masih ditemukan kekurangan sana-sini kita siap lengkapi,” jelas Pius.
Ia juga menyebut pihaknya tidak dapat memastikan apakah Kemendagri akan turun langsung.
“Itu juga belum kita pasti yah, tapi lagi-lagi kalau mendagri mau melakukan verifikasi faktual kita siap. Itu semua mungkin saja,” tambahnya.
Pius menyebut proses pemekaran desa kali ini jauh lebih ketat dibandingkan pemekaran desa sebelum 2015.
“Iya, kalau pemekaran di bawah 2015 kalau tidak salah itu. Ini kan mengacu kepada Permendagri Tahun 2017. Agak rumit dia. Kalau sebelumnya tidak terlalu rumit, tidak terlalu lama. Sekarang ketat, bukan rumit,” katanya.
Salah satu aturan baru yang menjadi tantangan adalah ketentuan batas desa yang lebih kompleks.
“Sekarang batas desa induk dengan pemekaran dan batas desa induk dan desa tetangganya. Itu tidak mudah. Karena semua batas desa secara dokumen ada tapi belum pernah lakukan pengukuran lapangan menggunakan teknologi GPS segala macam, baru kali ini,” jelasnya.
Jika seluruh proses berjalan lancar, Manggarai Barat berpotensi memiliki 31 desa definitif baru, yang otomatis berpengaruh pada: pembagian kewenangan, tata kelola pemerintahan desa, distribusi Dana Desa (DD), percepatan pembangunan wilayah, dan penguatan pelayanan publik.
Dengan regulasi yang semakin ketat, pemerintah daerah dituntut bekerja lebih presisi dan terukur. Meski demikian, DPMD optimistis seluruh proses akan dituntaskan.**

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan